Berikut ini adalah seluruh layanan kami
SURETY BOND
Perjanjian 3 pihak antara Penjamin atas dasar keyakinan kepada Terjamin secara bersama-sama berjanji kepada Penerima Jaminan bahwa apabila Terjamin menjadi lalai atau gagal melaksanakan, maka Penjamin akan bertanggung jawab terhadap penerima Jaminan untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban terjamin.
KONTRA BANK GARANSI
Jaminan yang diberikan Penjamin kepada Bank atas penerbitan Bank Garansi yang diterbitkan kepada Terjamin untuk kepentingan Obligee.
Jenis-jenis Kontra Bank Garansi:
- Jaminan Penawaran
- Jaminan Pelaksanaan
- Jaminan Uang Muka
- Jaminan Pemeliharaan
- Jaminan SP2D
- Jaminan Pembayaran
- Jaminan Penyelenggaraan Haji, Umroh & Provider Visa
Jenis-jenis Kontra Bank Garansi:
- Jaminan Penawaran
- Jaminan Pelaksanaan
- Jaminan Uang Muka
- Jaminan Pemeliharaan
- Jaminan SP2D
- Jaminan Pembayaran
- Jaminan Penyelenggaraan Haji, Umroh & Provider Visa
CUSTOMS BOND
Penjaminan fasilitas kepabeanan, fasilitas penangguhan/pembebasan bea masuk & impor serta pemungutan bea masuk atas barang lain kepada Obligee (Dirjen Bea dan Cukai) apabila Terjamin (importir/eksportir produsen) tidak menyelesaikan kewajibannya
PENJAMINAN PEMBIAYAAN KONSTRUKSI DAN PENGADAAN BARANG/JASA
Penjaminan kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada debitur dalam rangka pengadaan barang atau jasa, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pemberian jasa konsultansi dan jasa profesional lainnya yang dibiayai berdasarkan APBN, dana BUMN/BUMD dan/atau bantuan luar negeri dan swasta perusahaan.
PENJAMINAN SUPPLY CHAIN FINANCING
Jaminan atas fasilitas yang diberikan kepada Terjamin dalam rangka pekerjaan/penyelesaian proyek, perolehan piutang/tagihan, pengadaan barang dan/atau jasa, pembelian barang dan/atau jasa, berdasarkan kontrak atau sejenisnya. dokumen dari Perusahaan Inti/Bouwheer tertentu yang dapat berupa KMK Pra Pembiayaan, KMK Pasca Pembiayaan, dan KMK Distributor.
PENJAMINAN PEMBIAYAAN LAINNYA
Penjaminan atas kredit/pembiayaan lain yang diberikan oleh Penerima Jaminan (Lembaga Keuangan atau di luar Lembaga Keuangan) kepada Terjamin berdasarkan kelayakan usaha untuk tujuan tambahan modal kerja dan/atau investasi dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha yang Dijamin, yang proses penggunaannya dilakukan secara kasus per kasus ( Case by Case/CBC).